Penerimaan Santri Baru Tahun Pelajaran 2009-2010 di Pesantren Persis 73 Garogol Tingkat MTs akan dibuka mulai tanggal 15 Januari 2009 sampai dengan 15 Mei 2009. Adapun persyaratan dan maklumat penerimaan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

    1. laki-laki muslim dan wanita muslim
    2. Usia maksimal 13 Tahun
    3. Persetujuan orang tua/wali untuk bersedia tinggal di Asrama selama studi
    4. Mengisi formulir pendaftaran
    5. Membayar uang pendaftaran Rp. 500.000.-


    Mengikuti tes seleksi yang meliputi:

  1. Tes Akademis terdiri dari
    Matematika, Bhs Inggris & Bhs Indonesia
  2. Tes Wawancra
  3. Tes Psikotes

    Kelengkapan Berkas Pendaftaran

  1. Foto copy STTB SD/SDI (1 berkas)
  2. Bukti kesehatan dari doker setempat atau PUSKSMAS
  3. Foto poscard ukuran 4 R berwana 1 lembar (seluruh badan)

    Kelengkapan Berkas Daftar Ulang (Setelah dinyatakan LULUS

  1. Foto copy Akte Kelahiran (2 Lembar)
  2. Foto copy Ijazah dilegalisir (2 lembar)
  3. Pas poto terbaru hitam putih ukuran

  4. 3 x 4 (4 lembar)
    2 x 3 (4 lembar)

    Cara melakukan pendaftaran:

  1. Datang langsung ke kampus MTs PERSIS 73 Garogol
  2. Pendaftaran ONLINE, silahkan klik di menu pendaftaran online (registration online)

Waktu pendaftaran: 

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja Sabtu – Kamis pukul 07.00 – 17.00 WIB bertempat di Kampus MTs Persis 73 Garogol, Jl. Raya Pasirwang (Garogol) Pasirwangi Garut; Tlp. (0262) 542631-543870

Pelaksaaan Pendaftaran, Seleksi, Pengumuman dan Daftar Ulang

CATATAN PENTING :

KEGIATAN
GELOMBANG 1
GELOMBANG 2
PENDAFTARAN
15 Jan s/d 06 Maret 2009
09 Maret s/d 15 Mei 2009
Maret s/d 15 Mei 2009
SELEKSI
11 Maret 2009
Ahad, 17 Mei 2009
PENGUMUMAN
11 Maret 2009
20 Mei 2009
DAFTAR ULANG
11 s/d 20 Maret 2009
20 s/d 29 Mei 2009

  • Seleksi dimulai dari jam 07.30 s/d 15.00 WIB, disediakan penginapan bagi calon orang tua santri yang datang dari luar Pulau Jawa.
  • Fasilitas yang diberikan setelah mendaftar : Map, Blocknotes, ballpoint, stiker, CD Profile, snack dan makan siang untuk 3 (tiga) orang ketika pelaksanaan tes.
  • Apabila calon santri sudah dinyatakan LULUS seleksi dan tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.