INFOMASI PENDAFTARAN SANTRI BARU
Penerimaan Santri Baru Tahun Pelajaran 2009-2010 di Pesantren Persis 73 Garogol Tingkat MTs akan dibuka mulai tanggal 15 Januari 2009 sampai dengan 15 Mei 2009. Adapun persyaratan dan maklumat penerimaan adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Tes Akademis terdiri dari
Matematika, Bhs Inggris & Bhs Indonesia - Tes Wawancra
- Tes Psikotes
1. laki-laki muslim dan wanita muslim
2. Usia maksimal 13 Tahun
3. Persetujuan orang tua/wali untuk bersedia tinggal di Asrama selama studi
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Membayar uang pendaftaran Rp. 500.000.-
Mengikuti tes seleksi yang meliputi:
- Foto copy STTB SD/SDI (1 berkas)
- Bukti kesehatan dari doker setempat atau PUSKSMAS
- Foto poscard ukuran 4 R berwana 1 lembar (seluruh badan)
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
- Foto copy Akte Kelahiran (2 Lembar)
- Foto copy Ijazah dilegalisir (2 lembar)
- Pas poto terbaru hitam putih ukuran
Kelengkapan Berkas Daftar Ulang (Setelah dinyatakan LULUS
3 x 4 (4 lembar)
2 x 3 (4 lembar)
- Datang langsung ke kampus MTs PERSIS 73 Garogol
- Pendaftaran ONLINE, silahkan klik di menu pendaftaran online (registration online)
Cara melakukan pendaftaran:
Waktu pendaftaran:
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja Sabtu – Kamis pukul 07.00 – 17.00 WIB bertempat di Kampus MTs Persis 73 Garogol, Jl. Raya Pasirwang (Garogol) Pasirwangi Garut; Tlp. (0262) 542631-543870
Pelaksaaan Pendaftaran, Seleksi, Pengumuman dan Daftar Ulang
CATATAN PENTING :
| |
GELOMBANG
1 |
GELOMBANG
2 |
PENDAFTARAN |
15 Jan s/d 06 Maret
2009 |
09 Maret s/d 15 Mei
2009 Maret s/d 15 Mei 2009 |
SELEKSI |
11 Maret 2009 |
Ahad, 17 Mei 2009 |
PENGUMUMAN |
11 Maret 2009 |
20 Mei 2009 |
DAFTAR ULANG |
11 s/d 20 Maret 2009 |
20 s/d 29 Mei 2009 |
- Seleksi dimulai dari jam 07.30 s/d 15.00 WIB, disediakan penginapan bagi calon orang tua santri yang datang dari luar Pulau Jawa.
- Fasilitas yang diberikan setelah mendaftar : Map, Blocknotes, ballpoint, stiker, CD Profile, snack dan makan siang untuk 3 (tiga) orang ketika pelaksanaan tes.
- Apabila calon santri sudah dinyatakan LULUS seleksi dan tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
